"Kita tidak harus membuktikan bahwa itu harus ada keputusan pengadilan, kelamaan, sudah jadi anak itu nanti," kata Sutarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Kapolri menegaskan penyidik harus betul-betul bahwa unsur-unsur dalam tindak pidana perkosaan sudah terjadi terhadap korban yang akan melakukan aborsi nantinya. "Dalam prosesnya ini betul terjadi kekerasan, terjadi seks dengan cara kekerasan dan pemaksaan itu terpenuhi unsur. Satu minggu, dua minggu (pemeriksaan) itu selesai," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira itu ditindaklanjuti. Yang dibuat Kepmen itu adalah untuk menindaklanjuti aborsi korban pemerkosaan. Saya kira itu harus ada langkah-langkah sehingga jangan sampai nanti disalahgunakan oleh orang-orang tertentu bahwa dengan alasan pemerkosaan (dia melakukan aborsi padahal tidak diperkosa)," paparnya.
Untuk melakukan aborsi, seorang korban perkosaan harus melalui mekanisme proses pemeriksaan terlebih dahulu di kepolisian.
"Jadi pemerkosaannya itu harus ada laporan polisi dan dilakukan pemeriksaan oleh polisi, sehingga itu betul-betul korban pemerkosaan. Silakan itu langkah-langkah dari Kemenkes dan kita jalankan aturan itu," jelasnya.
Ia menambahkan, Polri adalah penegak hukum yang menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hukum yang buat itu undang-undang dan peraturan dibuat oleh yang berwenang sehingga nanti tidak digunakan untuk alasan aborsi," pungkasnya.
(mei/aan)










































