Pisahkan Sidang Terdakwa Kasus JIS, Jaksa Ingin Perkuat Pembuktian

Pisahkan Sidang Terdakwa Kasus JIS, Jaksa Ingin Perkuat Pembuktian

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 12:30 WIB
Pisahkan Sidang Terdakwa Kasus JIS, Jaksa Ingin Perkuat Pembuktian
Para tersangka kasus JIS
Jakarta - Agun Iskandar, salah satu terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) menjalani sidang terpisah dari 4 terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemisahan sidang ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

β€Ž"Jadi memang dipisah, 1 terdakwa hari ini dan 4 lainnya besok. Untuk memperkuat pembuktian," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel Candra, ketika dihubungi, Selasa (26/8/2014)β€Ž.

Persidangan perkara ini akan digelar tertutup karena melibatkan korban yang masih di bawah umur. Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena telah melakukan kekeraasan seksual pada seorang bocah TK yang masih berusia 6 tahun. Mereka melakukan hal tersebut di dalam toilet Gedung Anggrek di lingkungan JIS.

Peran kelima tersangka dalam kasus kekerasan seksual ini berbeda-beda. Ada yang melakukan kekerasan seksual, berjaga dan membantu tersangka lain memegangi korban yang dilakukan oleh seorang tersangka perempuan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni Agun, Firgiawan, Azwar, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal. Namun, tersangka Azwar tewas setelah melakukan aksi bunuh diri di ruang toilet penyidik di sela-sela pemeriksaan pada Juni 2014 lalu



(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads