"Saudara mau ajukan eksepsi tapi saudara tidak didampingi kuasa hukumnya. Bagaimana bisa kita lanjutkan sidang?"โ ujar Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (26/8/2014).
Hapsoro mengatakan, sidang dengan tuntutan di atas 5 tahun tidak bisa dilanjutkan bila terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Terlebih kedua terdakwa diancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hapsoro geram, karena pada sidang perdana, kedua terdakwa menyatakan telah didampingi pengacara.
"Tidak ada kewajiban pengadilan memanggil kuasa hukum saudara! Pengadilan hanya memberi tahu jadwal sidang," tegasnya.
Sidang pun diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
"Kalau sampai pukul 14.00 tidak datang, majelis akan tunjuk kuasa hukum untuk saudara," ucapnya.
(rvk/asp)











































