Majelis Hakim Marahi Pembunuh Ade Sara, Sidang Diskors

Majelis Hakim Marahi Pembunuh Ade Sara, Sidang Diskors

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 12:10 WIB
Majelis Hakim Marahi Pembunuh Ade Sara, Sidang Diskors
Jakarta - Ketua majelis hakim memarahi Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. โ€ŽHapsoro, selaku ketua majelis memarahi sejoli itu karena tak ada kuasa hukum yang mendampingi.

"Saudara mau ajukan eksepsi tapi saudara tidak didampingi kuasa hukumnya. Bagaimana bisa kita lanjutkan sidang?"โ€Ž ujar Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (26/8/2014).

Hapsoro mengatakan, sidang dengan tuntutan di atas 5 tahun tidak bisa dilanjutkan bila terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Terlebih kedua terdakwa diancam hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi Saudara ancaman pasal primernya hukuman mati," ujarnya.

Hapsoro geram, karena pada sidang perdana, kedua terdakwa menyatakan telah didampingi pengacara.

"Tidak ada kewajiban pengadilan memanggil kuasa hukum saudara! Pengadilan hanya memberi tahu jadwal sidang," tegasnya.

Sidang pun diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.

"Kalau sampai pukul 14.00 tidak datang, majelis akan tunjuk kuasa hukum untuk saudara," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads