"Proses sudah diberlakukan, sejauh mana mobil itu dipinjam, dan sebagainya. Mobil dari mana saya kira itu teknis," kata Sutarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Sementara untuk sopir Unimognya sendiri, AT (62), kata Kapolri, masih terus dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan Unimog yang dipakai untuk merusak kawat berduri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai Unimog yang dibawa massa, lanjutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan kendaraan apa pun yang dibawa oleh massa pengunjuk rasa.
"Saya kira untuk alat yang digunakan itu tidak ada masalah apapun, kendaraan yang penting diberitahukan," lanjutnya
Sementara itu, Sutarman mengaku, sampai saat ini dirinya belum mengetahui siapa pemilik Unimog tersebut.
"Saya belum tahu punya siapa," imbuhnya.
Lebih jauh Sutarman mengungkapkan, kegiatan unjuk rasa di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Namun demo itu harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyampaian pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang, maka Polri bukan hanya mengamankan, tetapi melayani dan mengamankan. Tapi kita buat aturan, boleh uras dalam batas ini, kalau anda menyeberang kita ada tahapan mulai dari step 1 sampai step 3, sehingga gunakan gas air mata," paparnya.
(mei/ndr)











































