Terdakwa Kasus JIS Agun Iskandar Hadapi Meja Hijau Hari Ini

Terdakwa Kasus JIS Agun Iskandar Hadapi Meja Hijau Hari Ini

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 08:04 WIB
Terdakwa Kasus JIS Agun Iskandar Hadapi Meja Hijau Hari Ini
Jakarta - Salah satu dari lima terdakwa kasus sodomi siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar akan menghadapi meja hijau hari ini. Ia akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dakwaan hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB dari tahanan. Kalau sidangnya di PN Jaksel agak siangan," ujar kuasa hukum Agun Iskandar, Mada R Mardanus kepada detikcom, Selasa (26/8/2014).

Diperkirakan, Agun akan didakwa telah melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Agun pun berencana akan langsung mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa. Namun eksepsi tersebut masih dalam penyusunan.

"Kemungkinan langsung ajukan eksepsi karena penyidikan-penyidikan yang dilakukan kita anggap kurang sesuai dengan KUHAP," ujar Mada.

Agun dinyatakan sebagai pelaku sodomi terhadap siswa program pendidikan usia dini di JIS. Agun bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS melalui perusahaan penyedia jasa cleaning service ISS.

(vid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads