Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Anas Urbaningrum, mantan bendum Partai Demokrat ini membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Nazar menyebut Isran Noor pernah menerima fee Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi dengan Anas.
Menurut Nazar, perusahaan tambang itu dikelola oleh dua kolega Anas, Lilur dan Totok. Karena kedua orang itu tak punya modal, mereka meminta kepada Permai Grup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan, Nazar, Anas, Lilur, Totok, dan Isran itu, meminta agar izin tambang segera diterbitkan. Isran menyanggupi tapi meminta dana Rp 5 miliar.
"Pak Isran menyanggupi dan minta Rp 5 miliar. Enggak lama kemudian, Yulianis kasih cek ke Lilur Rp 5 miliar. Cek itu dikasih ke Isran," lanjut Nazar.
"Tambangnya (milik) Mas Anas lah. Kan Isran kasihnya ke Mas Anas, bukan ke saya, Lilur, atau Yulianis," kata Nazar.
Belum dipastikan apa benar atau tidak tudingan Nazar di persidangan ini. Baik Isran Noor, Lilik dan Totok belum memberikan tanggapan terkait apa yang disampaikan Nazar di persidangan.
(mok/vid)










































