"Menjunjung hal warga negara dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Yang pertama berhadapan dengan tindak pidana teroris dari pihak penyelidik dan penyidik lalu ke penuntut umum lalu ke peradilan," ujar hakim agung Suhadi dalam Diskusi 'Indonesia Merespon Ancaman ISIS' di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
"Contoh pelaksanaan peradilan perkara teroris boleh dikatakan tidak ada yang bebas. Terhitung dari tahun sampai ke yang mati. Di dalam undang-undang teroris setiap orang dikualifikasikan adalah seseorang secara pribadi atau korporasi," lanjutnya.
Menurut Suhadi, MA sebagai lembaga penegak hukum hanya bertugas melaksanakan undang-undang. MA menerima berkas yang siap disidangkan terkait ISIS ini, memproses kemudian mengadili.
"Masalah pendanaan teroris dimuat dalam undang-undang money laundry (pencucian uang)," jelas Suhadi.
(rna/vid)











































