"Yang jelas kita tidak menggunakan strategi perang tapi penegakkan hukum. Pertama yang saya katakan cabut kewarganegaraannya," kata Kepala BNPT Ansyaad Mbai dalam diskusi tentang ISIS di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
"Pendekatan pemerintah kita selalu menempuh soft average. Pilihannya ada pada kita, kita mau tegas langsung, atau mau persuasif dulu," lanjutnya.
Menurut Mbai, pencabutan kewarganegaraan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Di situ sudah jelas bagaimana kedudukan hukumnya di Indonesia.
"Kalau ISIS, clear di Suriah dan Turki dan clear teroris, maka UU anti teroris kita terapkan. Tapi kita juga koordinasi, ada bukti. Apa benar mereka pelatihan di sana, militer di sana, melewati perbatasan tanggal sekian-sekian?" jelasnya.
Mbai menambahkan, yang harus diterapkan adalah pasal 139 dan 111 KUHP tentang makar. Selain itu ada pula UU ITE bagi mereka yang menyebarkan gambar-gambar, video, pernyataan tentang isis dan memprovokasi orang untuk bergabung.
"Indonesia siap tapi perlu ada kerjasama dengan negara-negara yang bersangkutan. Karena itu dubes dari negara sahabat dan dubes Indonesia di negara tersebut kita harus bekerja sama," tutur Mbai.
(rna/vid)











































