"KPU melalui sekjen KPU telah menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun 2015 sebagai inisiatif baru sebesar Rp 726.199.721.000 (Rp 726 miliar)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat dengan komisi II di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Husni menerangkan, usulan tambahan itu sudah pernah disampaikan pada rapat tanggal 13 Juni 2014. Dana Rp 726 miliar itu diperuntukkan untuk 4 pos anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperuntukkan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/kota di 15 KPU pemekaran sebesar Rp 7,6 miliar. Pengisian anggota DPRD pemekaran untuk KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Induk sebesar Rp 7,1 miliar," papar Husni.
"Kemudian operasional Satuan kerja/Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten pemekaran sebesar Rp 23 miliar," imbuhnya.
Anggaran berikutnya diperuntukkan untuk membangun Graha Pemilu, yaitu lokasi baru terintegrasi KPU, Bawaslu dan DKPP dalam satu lokasi sebesar Rp 450 miliar.
"Ketiga, anggaran untuk uang penghargaan KPU periode 2007-2012 yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan tanggal 22 Oktober sebesar Rp 32 miliar," ujarnya.
Keempat persiapan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Apabila program tersebut disetujui maka diperlukan tambahan tunjangan kinerja dengan estimasi sebesar Rp 206 miliar untuk 5.136 pegawai organik KPU.
Terhadap usulan tambahan anggaran tersebut, komisi II memutuskan akan membahasanya secara lebih rinci pada Rapat Dengar Pendapat yang akan datang.
(bal/trq)











































