Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan AZ yang bekerja sebagai pegawai toko optik itu diduga menderita kelainan karena menyukai anak di bawah umur atau paedofil.
"Kemungkinan mengalami kelainan, akan dicari tahu nanti," kata Djihartono kepada detikcom di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pura-pura gila saat diperiksa. Tapi dia lancar mengakses laptop dan tabletnya, belum pasti gila sungguhan," tandas Wika.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan tes psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku dan apakah benar mengidap kelainan Phedopilia.
"Akan kita tes kejiwaannya," tegas Wika.
AZ melecehkan 9 bocah di sekitar tempat tinggalnya dengan mengajak melihat video porno lalu meraba-raba kemaluan mereka. Aksi tersebut dilakukan saat istri dan anaknya yang berusia 9 tahun tidak di rumah.
AZ terancam dijerat Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara dan Pasal 32 UURI no 44 tahun 2002 tentang pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara.
(alg/try)











































