Bolehkah Massa Demonstran Bawa Unimog Saat Unjuk Rasa?

Bolehkah Massa Demonstran Bawa Unimog Saat Unjuk Rasa?

- detikNews
Senin, 25 Agu 2014 16:58 WIB
Bolehkah Massa Demonstran Bawa Unimog Saat Unjuk Rasa?
Jakarta - Massa pendemo yang merupakan pendukung Prabowo Subianto saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Kamis (21/8) lalu membawa 3 unit Unimog. Satu dari 3 Unimog ini kemudian digunakan peserta demo untuk mendobrak barikade polisi yang akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Bagaimana sebenarnya ketentuan kendaraan yang dibawa massa pendemo dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ini?

"Dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini tidak ada aturannya massa boleh atau tidak boleh menggunakan kendaraan spesifik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Rikwanto menjelaskan, dalam UU No 9 Tahun 1998 hanya diatur mengenai alat peraga. Sementara tidak diatur soal kendaraan apa yang bisa dibawa oleh massa.

Namun, lanjut Rikwanto, Unimog merupakan alat angkut yang seharusnya diparkir saat massa melakukan aksi demo.

"Itu awalnya untuk angkutan massa ke tempat unras, tapi disalahgunakan untuk merubuhkan barier dan bahayakan dia sendiri," jelasnya.

Massa pendukung Prabowo membawa 3 unit Unimog saat melakukan aksi unjuk rasa di sela-sela sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung, Kamis (21/8) lalu.

(mei/ndr)


Berita Terkait