Sidang perdana kasus tersebut telah digelar pada Senin (4/8) yang lalu. Hingga sidang pada Rabu (20/8) yang lalu, sudah ada 6 saksi yang telah diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Suwanto tersebut.
Brigadir Susanto akan kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, pada Selasa (26/8/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam salinan dakwaan yang diterima detikcom, Senin (25/8/2014), jaksa penuntut umum (JPU) Nasrudddin mendakwa Brigadir Susanto dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal tersebut, Pamudji pun menegur Susanto dan memintanya untuk mengenakan seragam. Kemudian, Pamudji mengambil senjata Susanto dari sarungnya. Tak lama setelah itu, Susanto kembali menghadap Pamudji dengan seragam lengkap.
Susanto lalu mendapat perintah dari Pamudji untuk mengecek piket genset yang berada di belakang gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena ada lampu yang mati. Setelah melaksanakan perintah itu, Susanto kembali menghadap Pamudji dan meminta senjatanya dikembalikan.
Namun saat itu Pamudji tidak mengembalikan senjata revolver milik Susanto. Susanto pun emosi, dan merampas senjata miliknya yang berada di saku Pamudji. Sempat terjadi tarik-menarik senjata api antara Susanto dan Pamudji saat itu.
Setelah tarik-menarik terjadi terdengarlah suara letusan senjata api yang diikuti teriakan 'Astaghfirullah' oleh Pamudji. Tak lama setelah tembakan pertama, tembakan kedua meletus dan mengenai kepala Pamudji.
Pamudji ambruk dan bersimbah darah. Setelah melihat Pamudji ambruk, Susanto keluar dari ruang piket sambil berteriak 'Kayanma' bunuh diri sembari mengangkat tangannya.
Di saat bersamaan, anggota Yanma yang keluar dari ruang piket saat Susanto ditegur Pamudji, balik kanan dan kembali ke gedung Yanma bersama seorang provost. Susanto kemudian diamankan petugas provost saat itu.
Pemeriksaan awal, Susanto membantah telah menembak Pamudji. Namun dari hasil uji scientific, terbukti bahwa Susanto lah yang menembak Pamudji. Susanto pun akhirnya mengakui hal itu.
(dha/dha)











































