"Seorang anak usia 15 tahun dicabuli seorang janda usia 45 tahun. Dia tiga tahun merasakan nikmatnya karena korban si janda," kata Diah Sulastri Dewi, usai dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di kantornya, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Senin (25/8/2014).
Awalnya korban tidak merasakan sebagai korban. Sebab pelaku yang juga tetangganya itu memberikan bujuk rayu dengan uang dan materi lainnya. Korban secara ekonomi lebih miskin dibandingkan si janda. Namun di sisi lain, korban memiliki sisi kelam dalam hubungan tersebut yaitu disiksa si janda. Hingga akhirnya korban tidak tahan dengan apa yang dialaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang yang dimaksud yaitu ruang teleconferece yang terpisah dengan ruang sidang anak. Dari ruang teleconference, si anak tidak diberi layar televisi supaya tidak bisa melihat sidang. Hal ini memberikan rasa kenyamanan bagi si anak.
Korban berbicara lewat pengeras suara yang terhubung ke ruang sidang. Adapun di ruang sidang, terdapat layar televisi yang bisa melihat ruang teleconference sehingga hakim dan para pihak bisa menggali kebenaran saksi anak secara mendalam.
"Awalnya dia merasa tidak diperkosa. Sekali tiga kali, dia mulai merasakan nikmat. Namun tiga tahun setelah itu dia mau lepas," ujar Diah.
Awal ketahuan kasus yang terjadi di Stabat, Sumatera Utara, itu saat korban terjatuh dan terlihat oleh keluarganya. Terdapat bekas luka-luka di sekujur badannya lalu hal ini dilaporkan ke polisi. Luka-luka itu akibat pelaku tidak merasakan orgasme sehingga menyiksa korban.
"Kalau perempuan kan susah orgasme, jadi ada luka-luka di tubuh," paparnya.
Karena merasa tertekan apabila bersaksi bertatapan dengan pelaku atau orang lain, korban tidak membuka latar belakang kasus itu baik kepada penyidik maupun kepada jaksa. Saat digelar sidang anak, terbongkarlah kasus itu.
"Waktu itu saya menjadi Ketua PN Stabat yang menerapkan ruang sidang anak. Saya di tiap pengadilan menyediakan ruang seperti ini untuk melindungi anak sebagai pelaku, anak sebagai korban, anak sebagai saksi," pungkas Diah yang menjadi Ketua PN Stabat pada 2011-2013 lalu.
Usai dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Cibinong, Diah menyulap 4 ruang di lantai 2 menjadi ruang sidang ramah anak. Hal ini sebagai bentuk konsistensi melindungi hak-hak anak saat berhadapan dengan hukum.
Diah dilantik sebagai Ketua PN Cibinong di ruang sidang utama PN Cibinong. Diah menggantikan posisi ketua yang sebelumnya dijabat oleh Sujatmiko yang mendapat promosi menjadi Ketua PN Banjarmasin. Diah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Marni Emmy. Pelantikan dihadiri para koleganya seperti hakim agung Dr Imron Anwari dan Prof Dr Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said dan hakim konstitusi Anwar Usman.
(asp/nrl)