"Dalam penanganan kasus-kasus kejahatan seperti korupsi, kita tidak hanya mengarah pada suspect tapi juga aset atau uang yang dijarah itu harus kembali yang ada di luar negeri," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, seusai acara membuka Annual General Meeting (AGM), organisasi informal Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasifik (ARIN-AP) di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Senin (25/8/2014).
Menurut dia, dalam menyelamatkan dan menarik aset hasil kejahatan di luar negeri itu membutuhkan kerjasama lintas negara baik formal maupun non formal. Indonesia bergabung dalam ARIN-AP sebagai salah satu upaya memperkuat jejaring untuk saling bertukar informasi, pengalaman, dan memperlancar proses pengembalian aset hasil kejahatan di luar negeri.
Β
"Kewenangan jaksa adalah mengeksekusi. Untuk aset itu penting karena dalam kasus korupsi, money laundering. Keuangan negara harus diselamatkan. Jadi tidak hanya aset negara saja tapi juga aset publik secara baik dan prosedural," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan ini juga untuk mencari formulasi baru dalam pencegahan, dan penyelesaian beragam masalah dalam pemulihan aset," kata Chuck yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI ini.
Hadir sejumlah negara anggota ARIN-AP di antaranya Malaysia, Thailand, Vietnam, Tiongkok, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, Persatuan Negara Kepulauan Pacific, Australia, dan Selandia Baru. Hadir pula perwakilan dari Belanda, Inggris, Irlandia, dan Spanyol sebagai pejabat tinggi dari CARIN (Camden Asset Recovery Inter-Agency Network), perwakilan PBB (Unodc), World Bank, dan lainnya.
(bgs/try)











































