KPU telah menetapkan anggota DPR dan DPD terpilih yang lolos dalam pemilu legislatif 2014. KPU bersama sekretariat jenderal DPR dan DPD saat ini tengah mempersiapkan pelantikan mereka pada 1 Oktober.
"Kalau DPR nanti 1 Oktober dan sudah koordinasi dengan pihak DPR dan DPD. Sekretariatnya ya," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (25/8/2014).
"Nanti KPU yang akan mengundang mereka untuk datang ke Jakarta kemudian nanti untuk proses pelantikannya kerja sama antara KPU, DPR dan DPD," imbuh Husni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan hasil pemilu legislatif, KPU melalui SK 416 menetapkan calon anggota DPR terpilih dan perolehan kursi masing-masing. Lalu SK 417 menetapkan calon anggota DPD terpilih," terang Ferry.
"Pembacaan sumpah dan janji dipandu oleh Mahkamah Agung (MA), dan dihadiri presiden dan wakil presiden," lanjut mantan ketua KPU Jawa Barat itu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan SK KPU tentang penetapan kursi, PDIP memperoleh 109 kursi, Partai Golkar 91 kursi, Partai Gerindra 73 kursi, Partai Demokrat 61 kursi, PAN 49 kursi, PKB 47 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi, Partai NasDem 35 kursi, dan Partai Hanura 16 kursi. Total 560 kursi DPR RI.
(bal/trq)











































