"Tidak hanya diancam, putra saya juga dimintai uang sebesar Rp 500 ribu oleh teman satu sel yang katanya pegang blok tempat putra saya ditahan," ungkap Solihat saat menunggu putranya disidang di PN Kota Sukabumi, Senin (25/8/2014).
Keterangan Solihat tersebut dibenarkan pengacara Emon, Muhammad Saleh Arief. Menurut Saleh, hal itu baru diketahui pihak keluarga setelah Emon meminta uang ke keluarga saat sang ibu menjenguk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak kasusnya bergulir, Emon menghuni sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Namun ketika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 Juli lalu, ia resmi menjadi penghuni LP Nyomplong.
Hari ini, Emon menjalani sidang untuk ketiga kalinya. Sidang tertutup itu menghadirkan 7 saksi korban. Solihat tidak bisa masuk ke ruang sidang. Pengacara Emon mengaku berupaya melobi pihak pengadilan agar sang ibu bisa mendampingi Emon.
"Itu orang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saja bisa masuk, saya harap hokum bisa berkeadilan, karena orang tuanya sangat berharap bisa menyaksikan," kata Saleh.
(try/try)











































