"Sepatutnya diperiksa dan diadili dalam sidang terbuka," ujar kuasa hukum terdakwa, Patra Zein, di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Patra yang menjadi kuasa hukum 5 cleaning service JIS juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau sidang ini. Kelima terdakwa itu ialah Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin (Awan), Syahrial dan Afrischa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya agar proses peradilan bagi para terdakwa dapat diikuti dan dipantau oleh masyarakat luas," ujarnya.
Namun, usaha untuk meminta peradilan kasus ini terbuka terbentur dengan pasal 153 KUHAP yang menyatakan kasus asusila digelar dengar cara tertutup. Bila itu dilakukan maka nanti putusan sidang akan batal demi hukum.
Atas hal itu, Patra mengatakan hal itu diperlukan supaya semua kejanggalan dalam kasus ini terbuka.
"Ada pengecualian dalam perkara kesusilaan dan terdakwanya adalah anak, tapi kan ini enggak seragam. Jadi ini tidak bisa batal demi hukum," ujarnya.
(rvk/asp)











































