Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagriz), maka yang berhak mengisi kursi pimpinan sementara DPRD DKI adalah partai pemilik suara terbanyak dalam Pileg 2014, yaitu PDIP dan Gerindra.
"Sesuai surat keputusan Mendagri nomor 171-3343 tahun 2014, tanggal 21 Agustus 2014, tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD DKI Jakarta selama pimpinan belum terbentuk, sesuai peraturan pemerintah maka DPRD DKI Jakarta dipimpin pimpinan sementara. Pimpinan sementara tentang tata tertib DPRD terdiri atas 1 Ketua dan 1 Wakil Ketua dari kursi politik terbanyak pertama dan kedua, yaitu PDIP dan Gerindra," ucap Sekretaris DPRD DKI Mangara Pardede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan hal tersebut, memberikan mandat sebagai pimpinan yaitu kepada Jhony Simanjuntak dari PDIP sebagai ketua sementara, dan sesuai surat pimpinan daerah Gerindra memberikan mandat kepada M Taufik sebagai wakil ketua sementara.
Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir dalam acara tersebut. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2004–2019 akan dilantik hari ini. Mangara membacakan kata sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri dalam pengukuhan para legislator Kebon Sirih tersebut.
PDIP memperoleh kursi legislatif terbanyak, yakni 28 kursi. Sedangkan Gerindra di urutan kedua denga perolehan 15 kursi. PKS mendapatkan 11 kursi.
Selanjutnya, ada tiga partai yang memperoleh jumlah kursi yang sama, yaitu Demokrat, Hanura dan PPP dengan perolehan 10 kursi. Sementara Golkar memperoleh 9 kursi, PKB 6 kursi, Nasdem 5 kursi, dan PAN 2 kursi.
(jor/ndr)











































