"Tahun 2013 permohonan yang masuk mencapai 1.560 berkas. Sementara hingga pertengahan tahun ini, laporan yang masuk sebanyak 637 permohonan," kata Wakil Ketua LPSK divisi Penerimaan Permohonan, Lilik Pintauli Siregar di Hotel Doubletree, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
Sementara menurut Lilik, dalam tahun-tahun sebelumnya, jumlah permohonan yang masuk hanya ratusan. Bahkan pada tahun awal berdirinya, yaitu tahun 2009, hanya ada 74 permohonan yang masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa perlindungan fisik, medis, psikologis, restitusi, kompensasi dan dukungan pemenuhan hak prosedural. LPSK bekerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk memenuhi perlindungan tersebut.
"Setiap perlindungan berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Jika dirasa masih perlu, kami akan perpanjang," ucap wakil ketua LPSK Divisi PHSK, Teguh.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya tengah berusaha membangun cabang LPSK di daerah. Hanya saja saat ini belum ada payung hukum yang menaunginya.
"Kami berharap nanti akan ada semacam PP yang mengatur tentang keberadaan LPSK di daerah," kata Abdul.
Diharapkan dengan adanya LPSK di daerah, korban dan saksi di daerah dapat lebih terjamin. Menurut Abdul, program-program LPSK juga sejalan dengan rencana program Presiden terpilih Joko Widodo.
"Misalnya komitmen pemerintah untuk selalu hadir menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu dengan whistleblowing system di mana kami telah kerjasama dengan 15 kementerian/lembaga," katanya.
(kff/gah)