Nazar menceritakan ini saat bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2014).
"Bom itu maksudnya uang, waktu putaran satu ke dua, uang yang diputar USD 2 juta," kata Nazar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar bercerita Anas sendiri sebenarnya sudah tahu posisinya untuk duduk sebagai ketum Partai Demokrat sempat turun menurut survei. Namun Anas tidak menggubris hasil survei itu.
DPC-DPC yang akan diberikan uang sendiri ternyata sudah mematok harga. Tawar menawar antara kubu Anas dan DPC terjadi. Inilah yang membuat tidak semua DPC mendapatkan uang secara rata.
"Makanya DPC itu tidak sama angkanya," tandas Nazar.
Di awal persidangan, Nazar sempat memberikan beberapa berkas kepada hakim, jaksa dan tim pengacara hukum Anas. Nazar juga sempat menyebar berkas kepada pengunjung sidang yang berisi sejumlah kasus Anas beserta nama-nama yang terlibat.
(mok/ndr)










































