"Ya menurut pengakuannya sendiri kan dia mengetahui keberadaan 13 orang itu, tentunya dengan demikian dia mengklaim dirinya sebagai (saksi) kunci kan, bukan kita yang mengatakan (saksi) kunci. Karena kita memperlakukan saksi-saksi lain yang akan kita wawancara nanti sama saja, sejauh dia mempunyai informasi terakhir mengenai posisi 13 orang ini, mari kita bertemu dengan tim ini," kata Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
Menurut Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Pengungkapan 13 aktifis yang masih dinyatakan hilang ini, pihaknya telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa terhadap Kivlan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim mengusulkan 17 September sudah ada pemberitahuan dari pihak PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melayangkan permohonan, lanjut Otto, pihaknya sudah beraudiensi dengan PN. Menurut PN, nanti Tim akan diberitahukan kapan berkas itu diproses. Pihaknya tidak melakukan intervensi apapun sesuai dengan batas-batas yang disepakati saat melakukan audiensi.
"Itu nggak ada ketentuan yang jelas, cuma kita meminta kepada PN untuk ditanggapi pada pertengahan September, 17 September tepatnya. Menurut UU tidak ada batas waktu kapan harus diproses segera, tetapi ini sepenuhnya untuk menunjukan itikad untuk memberikan kepastian hukum dari pihak PN. Semoga ada pemberitahuan dari pihak PN," katanya.
Otto menegaskan, pihaknya akan menanyakan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jika PN tidak memberikan konfirmasi terkait permohonan pemanggilan paksa tersebut.
"Kita akan menanyakan kembali ke PN, bagaimana perkembangannya," ujarnya.
(ndr/mad)











































