Komnas HAM Ingin Kivlan Bisa Diperiksa 17 September Terkait Kasus Aktivis Hilang

Komnas HAM Ingin Kivlan Bisa Diperiksa 17 September Terkait Kasus Aktivis Hilang

- detikNews
Senin, 25 Agu 2014 11:53 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak As‎asi Manusia menyatakan bahwa mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengklaim dirinya sebagai saksi kunci atas kasus hilangnya 13 aktivis 1997-1998. Hal ini berdasarkan keterangan Kivlan yang mengaku mengetahui keberadaan 13 orang yang masih dinyatakan hilang tersebut.

"Ya menurut pengakuannya sendiri kan dia mengetahui keberadaan 13 orang itu, tentunya dengan demikian dia mengklaim dirinya sebagai (saksi) kunci kan, bukan kita yang mengatakan (saksi) kunci. Karena kita memperlakukan saksi-saksi lain yang akan kita wawancara nanti sama saja, sejauh dia mempunyai informasi terakhir mengenai posisi 13 orang ini, mari kita bertemu dengan tim ini‎," kata Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).

‎Menurut Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Pengungkapan 13 aktifis yang masih dinyatakan hilang ini, pihaknya telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa terhadap Kivlan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim mengusulkan 17 September sudah ada pemberitahuan dari pihak PN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU itu ada dua wilayah, wilayah kewenangan Komnas HAM dan PN. Jadi batasnya di mana, ketika kita sudah memasukkan berkas pemanggilan paksa ke PN, itu sudah masuk wilayah kewenangan PN, jadi kami hanya bisa mengusulkan untuk 17 september itu sudah ada pemberitahuan. Kita hanya batas itu, kita tidak mengintervensi," ujarnya.

Sebelum melayangkan permohonan, lanjut Otto, pihaknya sudah beraudiensi dengan PN. Menurut PN, nanti Tim akan diberitahukan kapan berkas itu diproses. Pihaknya tidak melakukan intervensi apapun sesuai dengan batas-batas yang disepakati saat melakukan audiensi.

"Itu nggak ada ketentuan yang jelas, cuma kita meminta kepada PN untuk ditanggapi pada pertengahan September, 17 September tepatnya. Menurut UU tidak ada batas waktu kapan harus diproses segera, tetapi ini sepenuhnya untuk menunjukan itikad untuk memberikan kepastian hukum dari pihak PN. Semoga ada pemberitahuan dari pihak PN," katanya.

Otto menegaskan, pihaknya akan menanyakan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jika PN tidak memberikan konfirmasi terkait permohonan pemanggilan paksa tersebut.

"Kita akan menanyakan kembali ke PN, bagaimana perkembangannya," ujarnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads