Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Inspektorat Kemenag

Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Inspektorat Kemenag

- detikNews
Senin, 25 Agu 2014 11:44 WIB
Jakarta - Penyidik KPK mendalami proses pengawasan pengelolaan dana haji yang menjadi tugas Inspektorat di Kemenag. Untuk itu, KPK memeriksa Inspektorat I Kemenag, Zainal Abidin Supi.

"Ada panggilan untuk Zainal Abidin Supi, sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/8/2014).

Zainal Supi sudah tiba di KPK sekitar pukul 11.10 WIB. Namun, Zainal enggan memberikan komentar saat akan memasuki gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inspektorat memang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana di Kemenag secara keseluruhan. Khusus untuk pengelolaan dana haji, sebenarnya Inspektorat Kemenag telah memiliki beberapa temuan.

Seperti pernah diungkapkan oleh Irjen Kemenag, M Jasin, beberapa temuan dugaan pelanggaran pengelolaan dana haji itu sebenarnya pernah diungkapkan kepada menteri saat itu, Suryadharma Ali. Namun, Suryadharma tidak menjalankan hasil temuan dan rekomendasi dari Irjen.

Akhirnya, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi dana haji. Ketum PPP itu menjadi tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus haji.

Selain Inspektorat I Kemenag, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak swasta. Beberapa pihak swasta yang dijadwalkan diperiksa untuk Suryadharma antara lain, Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin, Ahmad Fachrurozi Rofiuddin.

(kha/gah)


Berita Terkait