PT Titian Wisata Dipastikan Terlibat Deportasi Jemaah Haji RI
Selasa, 04 Jan 2005 17:56 WIB
Jakarta -
Perusahaan biro penerangan haji, PT Titian Wisata Nusantara dipastikan terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen lima jemaah haji Indonesia yang telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.Hal ini disampaikan Ketua Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Departemen Agama Tulus kepada wartawan di Gedung Depag, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, (4/1/2005)."Jemaah haji yang lima orang itu telah dipulangkan. Mereka menggunakan parpor dari PT Wisata Sitiyah," kata Tulus.Kelima jemaah haji tersebut adalah Abdul Karim Sahar bin Sangkala, Kyai Ahmad Taufan Zuhri bin Tuhfatut T, Mohammad Dafin Prijadi, Sundusin bin Untung, dan Mad Parto bin Suparyo. Kelima jemaah haji ini dipimpin oleh Fauzin Umar bin Umar.Namun untuk tindak lanjut kasus ini, menurut Tulus, Depag menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Selain deportasi, Tulus juga mengungkapkan, saat ini ada tiga orang jemaah haji Indonesia yang masuk daftar dicekal pemerintah. Ketiga jemaah ini bernama Muchtar bin Hj Mustarin, Sukamso bin Sudimejo, dan Farid Ma'ruf bin Hj Purnomo Rasidi."Mereka sudah ditahan di bandara Soekarno-Hatta. Sekarang kami sedang minta tindak lanjut dari kepolisian," kata dia.Sementara mengenai jemaah haji asal Aceh, ia mengatakan, akan diberangkatkan dari Bandara Polonia, Medan. Namun, jika sudah terlanjur berangkat dari embarkasi Jakarta, Depag tetap mengizinkan."Sebenarnya mereka dipungut 100 dolar AS jika pindah zona, tapi biaya tersebut akan dibebankan kepada negara," katanya.Saat ini total jemaah haji asal Aceh yang sudah berangkat ada tujuh kloter dengan jumlah jemaah mencapai 2.257 dari total jemaah sebanyak 5.552.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































