Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, apresiasi tinggi patut diberikan pada polisi yang berani menyita Unimog yang terlibat kericuhan massa Prabowo vs polisi pada 21 Agustus. Sayangnya, langkah itu tidak didukung oleh pembukaan identitas sang pemilik.
"Unimog adalah kendaraan paramiliter atau kendaraan angkut untuk kegiatan militer, terutama di medan perang. Dengan kondisinya seperti itu, seharusnya hanya instansi militer yang berhak memakai dan menggunakan Unimog," ujar Neta dalam rilis kepada detikcom, Senin (25/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut IPW, Unimog sempat menabrak dua polisi hingga harus dirawat di rumah sakit. Akibatnya polisi membalas dengan tembakan water cannon dan peluru karet. Dampaknya sejumlah orang terluka.
"Dari kasus ini, IPW berharap polisi memproses sopir dan pemilik Unimog secara hukum. Jika Unimog itu tidak memiliki izin,
polisi harus menyitanya. Jika surat-suratnya lengkap, Polri harus menjelaskan bagaimana izin dan surat-surat tersebut diperoleh," paparnya.
Dari kasus ini, IPW berharap pemerintah bersikap tegas dan konsisten untuk tidak mengizinkan sipil memiliki kendaraan paramiliter, seperti Unimog. IPW melihat saat ini ada sejumlah orang sipil memiliki kendaraan paramiliter.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka saat kericuhan tersebut. Dia adalah sopir Unimog. Satu unit Unimog pun dipastikan disita, sementara dua lainnya bisa diambil pemilik.
Pekan lalu, Kapolda Jabar mengatakan, dari surat-surat yang ada, Unimog tersebut tercatat atas nama warga Jatinangor dan Bandung. Namun dia menyebut, sudah dipindahtangankan.
Unimog merupakan kendaraan off road yang bias digunakan untuk logistik militer. Untuk harga bekasnya, kendaraan besutan Mercedes-Benz ini bisa mencapai setengah miliar rupiah.
(mad/nrl)











































