Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan 13 Aktivis yang Masih Dinyatakan Hilang, Otto Nur Abdullah mengatakan, Kivlan tidak memenuhi panggilan yang telah tiga kali ditayangkan Komnas HAM. Maka sesuai dengan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 95 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pihaknya telah mendaftarkan permohonan pemanggilan paksa terhadap Kivlan melalui surat permohonan No 011/TPP0H-KH/VIII/2014 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22-Agustus-2014 lalu.
"Selanjutnya Komnas HAM menunggu tanggapan dan tindak lanjut dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima permohonan pemanggilan paksa ini. Kita minta tanggal 17 September ini sudah ada ketentuan dari PN," kata Otto saat menggelar jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, Tim 13 Orang Hilang akan mengupayakan pemanggilan para saksi lain yang diduga mengetahui atau mempunyai petunjuk atas peristiwa ini," ujarnya.
(idh/sip)











































