Secara aturan, kursi Wagub DKI jadi hak parpol pengusung Jokowi-Ahok di Pilgub 2012 lalu, yaitu PDIP dan Gerindra. Kedua partai memang berkoalisi agar bisa mengusung Jokowi-Ahok. PDIP diwakili oleh Jokowi dan Gerindra diwakili oleh Ahok.
Kini, Jokowi akan segera meninggalkan posisi Gubernur untuk menuju Istana. Sesuai aturan, Ahok akan otomatis menggantikan posisinya sebagai orang nomor satu di ibu kota. Kursi wagub pun akan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, meski nanti gubernurnya dari Gerindra, tidak mesti wagubnya dari PDIP. Karena Gerindra juga punya hak mengajukan nama. Siapa yang jadi, tergantung DPRD," kata Ketua Fraksi Gerindra M Taufik saat berbincang dengan detikcom 23 Agustus lalu.
PDIP siap bertarung menyambut keinginan Gerindra. Wakil Ketua DPD PDIP DKI Prasetyo Edi Marsudi menegaskan partainya siap menghadapi voting.
"Saya rasa teman-teman fraksi punya nurani soal ini," ujar Edi menegaskan kesiapan partainya.
Sesuai aturan, Ahok yang akan mengusulkan dua nama calon wagub ke DPRD DKI. Namun, usulan yang keluar dari Ahok haruslah berdasar kesepakatan PDIP dan Gerindra.
PDIP sudah menyiapkan Boy Sadikin untuk diusulkan ke DPRD DKI. Sedangkan Gerindra belum memunculkan nama. Bagaimana dengan Ahok? Mantan Bupati Belitung Timur ini mengidamkan Deputi Gubernur DKI Sarwo Handayani sebagai pendampingnya.
Siapa pemenang rebutan kursi Wagub DKI ini?
(trq/ndr)











































