Meski Hilang, PNS Aceh Tetap Terima Gaji Setahun

Meski Hilang, PNS Aceh Tetap Terima Gaji Setahun

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2005 16:48 WIB
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban gempa dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) akan tetap menerima gaji selama satu tahun penuh meski belum diketahui keberadaannya. SK mengenai pembayan hak-hak PNS yang menjadi korban hilang atau meninggal di Aceh tersebut akan diselesaikan hari ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Hardiyanto.Hal itu disampaikan Hardiyanto kepada Sekjen Depdagri dan wartawan melalui sambungan telepon, di Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/1/2005). Bagi keluarga yang akan mengambil hak korban harus menyertakan surat pernyataan hilang dari kepolisian. Selanjutnya setelah 12 bulan tetap belum ditemukan, PNS itu akan dianggap meninggal. "Yang bersangkutan kemudian akan diberhentikkan dari tugasnya," Sementara bagi korban yang sudah dipastikan meninggal, akan diberikan uang duka sebesar 3 kali penghasilan korban. Kalau yang sudah pensiun akan tetap dibayarkan pensiunnya. BKN juga tengah mempertimbangkan memberikan anumerta atau kenaikan pangkat bagi PNS Aceh yang telah mengabdi minimal 30 tahun. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads