"Omset judi online yang diselenggarakan tersangka mencapai Rp 2 miliar perbulan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Andriko menyelenggarakan judi bola online www.sbobet.com di rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka bertugas mengumpulkan para pemain judi yang menjadi member dalam situs tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, tersangka Andriko berperna menerima taruhan judi bola dari para pemain melalui SMS, telepon dan BBM.
"Dia menyiapkan perekam untuk merekap data-data pemain dan jumlah taruhannya apabila tidak sempat dia catat," kata Handik.
Selanjutnya, tersangka Andriko menggunakan akun agent di www.sbobet.com melakukan input taruhan judi bola dari para pemain ke webiste tersebut. Rekapitulasi hasil taruhan kemudian dia laporkan ke bandar level super agent di Medan.
Dari tersangka polisi menyita 4 buah telepon genggam, 1 buah komputer PC, 1 unit lapto dan 1 buah modem. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 303 KUHp dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ada rekening tersangka yang saldonya mencapai Rp 2 miliar sudah kami blokir untuk kepentingan penyidikan," sebut Handik.
(mei/fdn)











































