Polda Metro Tangkap 16 Bandar Judi Online Selama Juli-Agustus 2014

Polda Metro Tangkap 16 Bandar Judi Online Selama Juli-Agustus 2014

- detikNews
Minggu, 24 Agu 2014 18:46 WIB
Foto; Amel (detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar 9 kasus judi online di wilayah Jakarta selama bulan Juli hingga Agustus 2014. Ada 16 Bandar judi online selaku agent hingga super agent yang diamankan atas kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, 16 bandar judi online ini ditangkap oleh aparat Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Judi online jenis bola dan togel ini sumbernya dari luar negeri seperti Kamboja, Vietnam, Malaysia dan Filipina serta Singapura," jelas Rikwanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

16 Tersangka yang ditangkap merupakan kelompok yang berbeda-beda. 16 Tersangka yaitu AES alias A (46); MT dan VA alias N; pasangan suami istri KT (49) dan ER (42); OK (61); ILT (57); A (57), RW (30), WW alias D (27) dan HS alias O (29); DH dan AA; AP dan TMF alias A.

16 Tersangka ini ditangkap di wilayah Tangerang, Puri Kembangan Jakbar, Penjaringan Jakarta Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat, Sunter Jakarta Utara, Palmerah Jakarta Barat dan Johar Baru Jakarta Pusat.

"Para tersangka ini berperan sebagai agent, master agent hingga super agent, operator komputer, yang mengumpulkan anggaran, menerima dan membagikan kemenangan serta pencatatan," jelasnya.

Dari para tersangka disita seperangkat komputer untuk mengoperasikan perjudian, handphone, ATM, key BCA, laptop, mesin fax, rekapan, uang senilai puluhan juta rupiah, sejumlah buku tabungan, buku tabir mimpi, alas judi koprok berikut dadunya dan lain-lain.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengungkapkan, pihaknya tengah memberantas perjudian sejak sebelum adanya Piala Dunia.

"Kami ketahui ajang Piala Dunia sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku perjudian untuk bertaruh," kata Heru.

Pihaknya kemudian melakukan observasi situs-situs yang diduga menyelenggarakan judi online seperti www.sb****.com, www.dia******.com dan www.icb***.net. Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian membentuk tim khusus pemberantasan judi online dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob.

"Ada beberapa yang kami tangkap ini menyelenggarakan judi konvensional seperti judi koprok dan dadu tasau," imbuhnya.

Para pelaku ditengarai telah menyelenggarakan judi online selama 1 hingga 2 tahun terakhir dengan omset mencapai miliaran rupiah. Heru memastikan, para tersangka akan terus ditahan hingga kasusnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Dasar penyidik bukti-bukti bukan hanya 303 KUHP tapi ke pencucian uang yang berkaitan dengan rekening yang digunakan sebagai tempat atau wadah penampungan," kata Heru.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads