Perbuatan bejat itu terbongkar setelah warga dan petugas puskesmas di daerah Semarang Timur melaporkan ke Mapolsek Gayamsari karena korban yang hamil delapan bulan itu dalam kondisi memperihatinkan dan sempat kejang-kejang. Petugas Polsek Gayamsari langsung bergerak cepat menjemput SW di rumahnya. Namun awalnya ia enggan mengaku dan terus menyangkal laporan ibu korban yang juga berusia 60 tahun.
Di kantor polisi, ibu korban bercerita awalnya tidak tahu kalau korban sudah hamil delapan bulan karena perut korban tidak terlalu besar dan pakaian yang digunakan tidak menunjukkan kehamilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ibu korban mengaku sudah mengetahui perbuatan cabul SW sejak lama. Bahkan akibat perbuatan pelaku, pada tahun 2012 lalu korban sudah pernah melahirkan dan menitipkan anak yang dilahirkan itu ke panti asuhan di Salatiga.
Perbuatan keji pelaku itu urung dilaporkan ke pihak berwajib karena keluarga korban diancam akan dibunuh. Ia baru berani melapor setelah didampingi warga dan petugas Puskesmas.
"Saya diancam, saya pernah dianiaya. Katanya kalau lapor polisi akan dibunuh," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto mengatakan pelaku sempat 'ngeyel' tidak mau mengaku saat dimintai keterangan polisi. Namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan sudah dilakukan berkali-kali saat siang hari.
"Dia (pelaku) mengaku sudah berkali-kali dan ini (korban) sudah mengandung kedua kalinya," kata Suharto.
Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu masih didalami keterangannya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(alg/nwk)











































