"Pasca putusan MK kami kerja sama dengan MPR untuk mempersiapkan proses pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (24/8/2014).
Namun sesuai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), disebutkan anggota MPR sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah atau janji lebih dahulu yang dipandu Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR pada 1 Oktober mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bersama-sama, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan MPR. Barulah setelah itu MPR menjalankan tugas dan fungsinya termasuk melantik presiden dan wakil presiden.
"Saat ini yang sudah kami lakukan baru koordinasi dengan sekretariat DPR dan DPD untuk persiapan pelantikan anggota DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober," ucap mantan komisioner KPU Sumbar itu.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) atas gugatan Prabowo-Hatta, mengukuhkan surat keputusan KPU tentang penetapan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Pasangan ini akan dilantik pada 20 Oktober. Mereka akan mengucapkan di depan sidang MPR dengan disaksikan Ketua MA.
(bal/nrl)











































