Bursa nama calon Wakil Gubernur DKI yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai ramai dibahas. Bagaimana mekanisme untuk menentukan pengganti wakil gubernur tersebut?
"Pengusulan itu dilakukan oleh gubernur definitif. Jadi kalau nanti Ahok jadi gubernur, maka dia yang mengusulkan dua orang nama (calon wakil gubernur) kepada DPRD DKI," kata ketua KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Minggu (24/8/2014).
Sumarno menerangkan, aturan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah. Dua orang yang diusulkan berasal dari partai pengusung dalam Pilkada DKI yaitu PDIP dan Gerindra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, setelah dua nama dikantongi Ahok, digelarlah rapat paripurna DPRD DKI untuk menentukan satu nama yang akan dipilih. "Nah yang terpilih itu menjadi wakil gubernur," ucap Sumarno.
Jika dilihat dalam urutan waktu, pertama adalah pelantikan DPRD DKI pada Senin (25/8) besok. DPRD DKI kemudian menyusun tata tertib dan alat kelengkapan lainnya seperti pimpinan DPRD dan lainnya.
Setelah DPRD DKI dilantik, Gubernur DKI Joko Widodo mengundurkan diri menyusul keputusan KPU yang menetapkannya sebagai presiden terpilih. Usai Jokowi mundur, Ahok ditetapkan sebagai Gubernur DKI. Setelah itu, berlakulah mekanisme penentuan wagub di atas.
Kapan batas waktu penentuan wagub DKI?
"Tidak ada batas waktu yang diatur dalam UU 12 tahun 2008. Hanya diatur terkait mekanismenya. Kalau batas waktunya, untuk tertib administrasi pemerintahan, maka gubernur baru pasti menyegerakan," ucap Sumarno.
(iqb/nrl)











































