"Didahului begini, pasti setelah pelantikan dulu (pengunduran dirinya)," ujar Komisioner KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Sabtu (23/8/2014) malam.
Sumarno menjelaskan, berdasarkan undang-undang, setelah pelantikan para politisi Kebon Sirih harus segera menentukan pimpinan sementara DPRD DKI. Pimpinan sementara berjumlah dua orang yang diambil dari partai politik pemenang pertama dan kedua. Pimpinan sementara lalu menyusun dan merumuskan serangkaian tatib dewan, persidangan, dan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan dewan lainnya termasuk memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD definitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pada saat bersamaan, Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama dikukuhkan sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang sama," tambah Sumarno.
Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan akan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI setelah pelantikan anggota DPRD DKI 2014-2019. Saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah ada di tangannya. Pelantikan DPRD 2014-2019 rencananya akan digelar Senin 25 Agustus 2014.
(rmd/tfn)










































