Samuel Koto Calonkan Diri Jadi Ketua Umum PAN

Samuel Koto Calonkan Diri Jadi Ketua Umum PAN

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2005 15:57 WIB
Jakarta - Kongres II Partai Amanat Nasional (PAN) sebulan lagi. Sejumlah tokoh sudah disebut-sebut sebagai calon ketua umum pengganti Amien Rais. Samuel Koto, termasuk yang ingin menjadi ketua umum PAN. Meski namanya tidak terlalu terkenal, Samuel mengaku siap bertanding. "Rasional saja saya maju, saya generasi pertama dan ikut menandatangani akte pendirian partai. Saya juga bekas pengurus pertama," kata Samuel kepada wartawan di gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/1/2005). Memang, kata Samuel, saat ini sudah banyak nama-nama yang muncul sebagai kandidat, seperti Afni Ahmad, Fuad Bawazier, Didik J Rachbini, Muslim Abdurrahman, dan Ahmad Farhan Hamid. "Melihat nama-nama yang muncul, saya yakin mampu mengatasi persaingan yang ada, ditambah dengan dukungan publik," kata dia optimistis.Samuel Koto memang tercatat sebagai salah satu pengurus DPP PAN pertama kali. Dia juga menjadi anggota DPR dari PAN periode 1999-2004. Jabatan terakhirnya sebagai wakil ketua Fraksi Reformasi. Samuel sempat jadi caleg dari PAN untuk periode 2004-2009, tapi gagal. Meski gagal menjadi anggota DPR 2004-2009, Samuel tetap saja percaya diri ikut berebut jabatan ketua umum partai berlambang matahari itu. "Seandainya terpilih, saya akan konsisten dengan paradigma PAN selama ini. Paradigmanya selama ini moral, bukan kekuasaan. Ini ada fakta ideologi dan historis, harus jadi pegagangan sebagai koreksi sistem kepartaian zaman Orde Baru," kata dia. Mengenai isu bahwa pemerintahan SBY akan mendukung salah satu kandidat, Samuel mengaku sudah mendengarnya. "Pemerintah dalam hal ini SBY memang punya kepentingan. Dan gosip-gosip mendukung salah satu sudah beredar. Yang penting, fakta," kata politisi yang pada pemilihan presiden tahap kedua bergabung ke tim SBY ini. Untuk menjadi calon ketua umum, kata Samuel, bisa melalui tiga pintu, yaitu DPP, DPW, dan DPD. Bila lewat DPP, harus diputuskan dalam rapat pleno. Sedangkan pintu dari DPW, minimal sang calon didukung 3 DPW. Pintu dari DPD, minimal sang calon didukung 40 DPD. (asy/)


Berita Terkait