Rangkaian panjang drama politik yang melelahkan berakhir pada kekalahan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di puncak pergulatan Pilpres. Mahkamah Konsitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara sengketa Pilpres 2014 dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta beberapa hari lalu.
Kekalahan Prabowo dalam Pilpres 2014 di MK pada 21 Agustus 2014 lalu mengingatkan kembali cerita tentang 'kekalahan' yang sama yang dialami Prabowo pada dua windu lalu. Pada tanggal yang sama 16 tahun lalu, tepatnya 21 Agustus 1998, 'Sang Jenderal' diberhentikan dari TNI.
Penelusuran detikcom, Sabtu (23/8/2014), surat rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari TNI dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Perwira pada 21 Agustus 1998 silam. Surat rekomendasi pemecatan Prabowo ini tertulis dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira, Prabowo telah memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J Mahesa menjadi korban.
Isu pemecatan ini sempat menghangat saat jelang Pilpres dua bulan lalu. Surat rekomendasi pemecatan Jenderal yang hobi berkuda ini pun sempat beredar luas di masyarakat. Namun menanggapi ini, Partai Gerindra membantah jika Prabowo dipecat dari TNI.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat menegaskan rekomendasi itu pada akhirnya tidak dijalankan. Namun Prabowo tetap diberhentikan dengan hormat.
"Dia tidak pernah dipecat tapi diberhentikan dengan hormat. Dia dihargai jasa-jasanya dan diberikan pensiun," kata Martin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2014) lalu.
(rmd/slm)











































