Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang dari Bisnis Sabu di Jakbar

Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang dari Bisnis Sabu di Jakbar

- detikNews
Sabtu, 23 Agu 2014 18:39 WIB
Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang dari Bisnis Sabu di Jakbar
Barang bukti pengungkapan sindikat sabu (Rina/ detikcom)
Jakarta - Sebanyak 12 anggota sindikat sabu internasional terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya itu, polisi juga akan mendalami dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan sindikat tersebut.

"Ini tidak hanya akan disidik masalah narkotikanya, di samping itu kita akan menyidik pencucian uangnya," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, dalam jumpa pers di Apartemen Season City, Jakarta Barat, Sabtu (23/8/2014).

Dua belas orang tersebut yaitu S, MH, O, LS, FJ, LM, SHB, SP, SH, SZ, PN, dan ALF. Mereka terdiri dari warga negara Indonesia, Tiongkok dan Nigeria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu seberat 22 kg dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Sabu yang berjenis kristal ice dan madu itu dibawa para tersangka dari Turki, Hongkong dan Tiongkok.

"Semua jenis narkoba ini siap edar. Saat ini masih kita kembangkan apakah masih ada jaringannya di Indonesia," ujar Arman.

Menurut Arman, sebagian besar peredaran narkoba saat ini dikendalikan oleh dua narapidana yang kini telah divonis mati dan kini berada di LP Nusakambangan. Keduanya yaitu KK dan BS.

"Besok akan kita jemput. Keduanya WNI," tutur Arman.

(rna/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads