PDIP: Judicial Review MD3 Masih Cukup Waktu

PDIP: Judicial Review MD3 Masih Cukup Waktu

- detikNews
Sabtu, 23 Agu 2014 17:26 WIB
Jakarta - Disahkannya undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR membuat PDIP galau. Tak ayal, PDIP mengajukan gugatan untuk judicial review terhadap pasal tersebut ke MK. Apakah masih cukup waktu?

"Kita masih lihat dari alokasi waktu yang ada, masih ada waktu sebelum ditetapkan anggota dewan baru 1 Oktober. Ada pimpinan dewan sementara setelah itu baru ditetapkan dewan pimpinan tetap melalui judicial review. Dua-duanya kami siapkan berdasarkan hasil yang kami harapkan," ujar Wasekjen PDIP Hasto Kristanto di Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2014).

Menyoal kompetisi dengan Partai Golkar yang juga mengincar kursi ketua DPR, Hasto mengatakan selalu terbuka ruang komunikasi. Tak hanya dengan partai berlambang pohon beringin itu saja, tetapi juga dengan parpol lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selalu ada ruang dialog dan titik temu antara PDIP dengan Golkar dan lain-lain. Setelah keputusan MK ini suatu perubahan kesepahaman hal-hal yang berkaitan dengan Pilpres selesai, Jokowi-JK jadi representasi kepemimpinan Indonesia. Sehingga ini akan jadi daya perekat untuk memudahkan komunikasi parpol-parpol lain," imbuhnya.

Hasto menyebutkan, partainya telah menyediakan nama-nama calon ketua DPR. Meski demikian, ia enggan menyebutkan siapa saja.

"Ada, baru dibahas dalam forum yang terbatas. Dipastikan komunikasi antara pimpinan partai semakin intens ke depan," kata Hasto.

Sebelumnya, jubir PDIP Eva Kusuma Sundari pernah menyebut nama Puan Maharani sebagai salah seorang kader yang disiapkan mengisi posisi Ketua DPR. Meski belum ada keputusan resmi dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Puan tidak menampik pencalonan dirinya itu.

"Alhamdulillah, kalau kemudian saya menjadi salah seorang seperti yang disampaikan tadi. Saya sering sekali berbicara dengan bu Mega Ketua Umum. Kami belum berbicara hal tersebut. Yang penting pertama kita kembalikan dulu hak partai pemenang pemilu," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (19/8) lalu.

Seperti yang diketahui, saat ini PDIP tengah fokus memperjuangkan haknya dengan mengajukan gugatan terhadap revisi undang-undang MD3. Undang-undang ini dianggap telah merampas kursi ketua DPR dari partai berlambang banteng bermoncong putih itu.

(aws/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads