"Kalau menurut saya, belum tentu dikabulkan judical review-nya karena DPR itu punya hak mengatur. Sedangkan MK tidak punya hak, tetapi hanya memaparkan adakah konstitusi yang dilanggar. Karena itu kenapa saya lihat gugatan tersebut lemah. Tapi kita tunggu saja hasilnya nanti," ujar Siti.
Hal ini diungkapkannya usai menjadi salah satu pembicara dalam diskusi Polemik bertajuk 'Peta Politik Pasca Pilpres' yang digelar di Radio Sindo Trijaya di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan pertama kali dirubah, dulu PDIP yang mengajukan bahwa (ketua DPR itu) pemenang pemilu yang menang, tetapi pada pemilu 2009 PDIP kalah. Yang diuntungkan Demokrat yang dapat jatah DPR, PDIP dapat jatah ketua MPR (Taufik Kiemas)," lanjutnya.
Ke depan, Siti berharap agar DPR membuat peraturan jangka panjang.
"Tapi saya ingatkan perubahan UUD MD3 ini selalu untuk jangka pendek, selalu berubah. Kita tidak menuduh orang atau partai yang mempunyai kepentingan ini, tapi ke depan DPR harus membuat pasal untuk jangka panjang," tutup perempuan ini.
PDIP sebagai pemenang Pemilu tidak bisa serta merta langsung mendapatkan kursi ketua DPR. Tak ayal, saat ini PDIP, DPD dan Koalisi Kepemimpinan Perempuan tengah berjuang mengajukan gugatan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai berlambang moncong putih itu berharap bisa mendapatkan kursi ketua DPR secara otomatis melalui kemenangan suara terbanyak di parlemen.
(gah/gah)











































