MA Korting Hukuman Teddy Si Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

MA Korting Hukuman Teddy Si Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

- detikNews
Sabtu, 23 Agu 2014 13:48 WIB
MA Korting Hukuman Teddy Si Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pacaran yang kebablasan membuat Teddy Ismail (19) harus meringkuk di penjara. Kekasihnya yang masih SMA ingin tetap melanjutkan sekolahnya sehingga bayi yang dikandungnya dibunuh.

Warga Jalan Kedungsruko Tegal, Surabaya itu awalnya berpacaran dengan kekasihnya pada Juli 2011. Teddy lalu membujuk kekasihnya mau berhubungan badan layaknya suami istri dan kekasihnya pun terbuai kata-kata manis Teddy. Hubungan badan pun dilakukan beberapa kali di rumah Teddy atau pun di rumah kekasihnya.

Bak petir di siang bolong, kekasihnya panik begitu mulai telat datang bulan pada Desember 2011. Dengan enteng, Teddy malah menyarankan untuk kehamilan tetap dilanjutkan. Kekasihnya pun protes karena tidak ingin dikeluarkan dari sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat jawaban itu, Teddy lalu mencarikan obat yang bisa menggugurkan. Pada 12 Februari 2012, Teddy membeli obat dan memasukan pil itu ke alat kelamin kekasihnya. Tidak berapa lama, kekasihnya mengalami panas tubuh seharian.

Keesokannya, ketuban pun pecah dan siswa malang itu melahirkan bayi yang berusia kurang lebih 5 bulan tersebut. Saat lahir, bayi tersebut telah tidak bernyawa karena obat yang diberikan sebelumnya.

Setelah itu, bayi tersebut dimasukkan kresek dan keesokannya kresek tersebut dimakamkan di samping kantor satpam tempat Teddy bekerja. Namun sepandai-pandainya menutup aib, terbongkarlah kuburan bayi malang tersebut. Rekan Teddy, Mardianto mencurigai adanya bekas tanah yang masih basah dan terungkaplah kejahatan tersebut.

Atas hal itu, Teddy lalu diadili atas perbuatannya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Teddy dihukum 3 tahun penjara. Namun Pengadialan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Atas vonis yang diketok pada 3 September 2012 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Tidak terima, Teddy pun mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (23/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan. Mengapa ketiga hakim agung itu mengorting hukuman dari 7 tahun menjadi 4 tahun?

"Terjadinya pengguguran terhadap anak yang menyebabkan kematian tidak semata-mata dilakukan atas kehendak terdakwa. Melainkan perbuatan itu dilakukan atas kehendak bersama dengan kekasihnya karena masih ingin melanjutkan sekolah," ujar ketiganya pada 14 Mei 2013.

(asp/nik)


Berita Terkait