Sopir berusia 62 tahun itu dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Hanya satu orang yaitu sopir Unimog yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (22/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk tiga orang lainnya terbebas dari jeratan hukum. Penyidik belum bisa membuktikan ketiganya melakukan tindakan anarkis atau aksi provokasi dalam aksi yang digelar saat sidang putusan sengketa Pilpres di MK berlangsung.
"3 Orang lainnya belum cukup bukti dan semuanya jam 17.00 WIB tadi sudah dipulangkan," pungkasnya.
(mei/fjp)











































