Jadi Tersangka Penyuap Akil, Bonaran Situmeang Dicegah Keluar Negeri

Jadi Tersangka Penyuap Akil, Bonaran Situmeang Dicegah Keluar Negeri

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2014 20:10 WIB
Jadi Tersangka Penyuap Akil, Bonaran Situmeang Dicegah Keluar Negeri
Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada di MK. Menyusul penetapan tersangka itu, KPK melayangkan surat cegah untuk Bonaran.

"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK terkait sengketa Pilkada di MK dengan tersangka RBS, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama : Raja Bonaran Situmeang," kata Jubir KPK, Johan Budi, Jumat (22/8/2014).

Bonaran resmi dicegah sejak hari ini. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan dan masih bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dicegah sejak tanggal 22 Agustus. sampai 6 bulan ke depan," jelas Johan.

Seperti diketahui, Bonaran disangka telah menyuap Akil Mochtar saat proses sengketa Pilkada Tapanuli Tengah bergulir di MK. Bonaran menyuap Akil Rp 1,8 miliar untuk bisa memuluskan usahanya menduduki kursi Bupati Tapanuli Tengah.



(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads