Delapan komplotan spesialis pencuri sepeda motor diamankan petugas dari Polsek Pasar Minggu. Mereka diketahui sebagai kelompok pencuri asal Lampung yang juga dikenal sebagai 'Kelompok Hen-Hen'.
"Kedelapan pelaku yang diamankan oleh petugas yakni, Hen (28), Hen, (29), Iwang (27), Amin (29), Muyi (25), Ruli (32), Adi (29) dan Aseng (36)," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furianto dalam keterangannya, Jumat (22/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian polisi mengembangkan kasus ini dan mengamankan empat sepeda motor curian," jelasnya.
Saat beraksi, komplotan ini kerap menembakkan timah panas ke atas langit bila pencurian terpergok. Mereka juga memakai mobil sewaan saat melakukan pencurian.
"Pistol rakitannya mereka dapat dari Kawasan Lampung, mereka ini sudah terbilang ahli dalam aksinya. Sementara sepeda motor curian akan mereka bawa ke penadah di kawasan Ciawi, Jawa Barat. Diketahui masih ada kelompok pencuri lain yang sedang dikejar," tutur Adri.
Polisi mengamankan dua senjata api rakitan jenis revolver beserta 10 butir peluru, dua kunci letter T beserta sembilan anak kunci, empat sepeda motor Honda Beat warna putih, Honda Scoopy warna krem, Honda CBR 150R, dan Yamaha Vixion dan sebuah mobil toyota Avanza warna silver bernopol B 1748 TRJ.
"Tersangka dijerat pasal 1ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 jo pasal 481 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
(rni/fdn)










































