55 Ekor Landak Tangkapan Polisi Diserahkan ke BBKSDA Sumut

55 Ekor Landak Tangkapan Polisi Diserahkan ke BBKSDA Sumut

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2014 17:58 WIB
55 Ekor Landak Tangkapan Polisi Diserahkan ke BBKSDA Sumut
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Sebanyak 55 ekor landak diamankan polisi dalam penangkapan yang berlangsung di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Binatang yang dilindungi itu kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
 
Kepala Seksi Wilayah 2 Stabat BBKSDA Sumut Herbert Aritonang menyatakan, pihaknya sudah menerima titipan landak hasil tangkapan itu. Saat ini sedang dibawa ke penampungan sementara di Marindal, Deli Serdang.
 
"Ini masih dalam perjalanan ini. Dibawa bersama truknya. Mungkin nanti landak-landak itu akan dititipkan ke taman hewan, tapi belum dipastikan di Medan atau Pematang Siantar. Proses selanjutnya, tentang pelepasliaran, masih belum kita tentukan waktunya," kata Aritonang kepada wartawan, Jumat (22/8/2014) sore.
 
Landak-landak yang dibawa dalam truk itu diamankan polisi saat truk itu melintas di Stabat, Langkat. Petugas yang mendapat informasi awal tentang truk yang membawa binatang langka dari Medan tujuan Aceh, kemudian menghentikan kendaraan BK 8672 CE sekitar pukul 10.00 WIB. Benar saja, di dalamnya terdapat landak-landak yang ditempatkan dalam kotak-kotak kayu.
 
Dalam pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan truk tersebut berikut tiga tersangka yang merupakan warga Aceh. Pemeriksaan awal menunjukkan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan landak-landak itu dari seseorang di Medan yang melakukan perburuan di hutan. Rencananya binatang itu akan dijual ke Aceh.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya, penjara maksimal selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

(rul/try)


Berita Terkait