Keempat terdakwa yang merupakan siswa SMA itu dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan itu telah disampaikan dalam sidang, Kamis (21/8) kemarin.
Keempat terdakwa lalu mengajukan pledoi yang dibacakan pada sidang hari ini. Karena 4 terdakwa masih dibawah umur, maka sidang digelar secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 37 saksi yang diajukan sendiri, tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan," sambungnya.
Sementara itu, ibu korban menyesalkan bahwa dia dianggap lalai karena tidak ada surat keterangan sehat yang diminta oleh panitia dari sekolah. Dia pun berharap para terdakwa dapat dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Harapan saya sesuai dengan tuntutan jaksa saja ya itu 3 tahun," ucap Diana, ibu korban di tempat yang sama.
Usai pembacaan pledoi, jaksa penuntut umum masih sesuai dengan tuntutannya bahwa para terdakwa dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (26/8) dengan agenda putusan.
Seperti diketahui, keempat terdakwa itu dijerat kasus penganiayaan terhadap Afriand Caesar (16), siswa SMA 3 Jakarta. Afriand meninggal setelah mengikuti kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung pada Juni 2014 lalu. Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban.
(dha/slm)











































