Namun menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Atut tak hanya terjerat gratifikasi. Masih ada kasus korupsi lainnya yang mengantri untuk membuat Atut mendekam di penjara lebih lama.
"Ada kasusnya lagi yang lain. Nggak cuma ini (penyuapan Akil)," kata pria yang akrab disapa BW itu di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pembelaan, seminggu atau dua minggu lagi (vonis)," ujar BW.
Sementara itu, BW menilai banding yang dilakukan Akil terhadap vonis penjara seumur hidup adalah hal biasa. Sehingga KPK tak akan mengambil langkah khusus dalam menanggapi banding Akil.
"Biasa, banyak yang banding juga," tutup BW.
(vid/asp)










































