Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keputusan KPU tentang penetapan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Keduanya kini resmi dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Maka dengan telah ditetapkannya pasangan calo terpilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, dan telah dikuatkan oleh putusan MK berakhir pula secara resmi kepolisian dalam pengamanan dan pengawalan kepada kedua capres dan cawapres," kata ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal itu disampaikan dalam serah terima pengamanan calon presiden dan wakil presiden dari kepolisian kepada TNI, di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serah terima itu digelar secara resmi dengan penandatangan serah terima pengamanan dan pengawalan dari kepolisian kepada TNI. Hadir juga sekitar 67 anggota Pasmpres.
"Pada hari ini juga kami akan serahkan sepenuhnya tugas pengawalan dan pengamanan kepada TNI yang secara operasional adalah Paspampres," ucap Husni.
(bal/sip)











































