Jokowi Dikawal Paspampres Grup D, Usai Dilantik Dijaga Grup A

Jokowi Dikawal Paspampres Grup D, Usai Dilantik Dijaga Grup A

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2014 14:38 WIB
Jakarta - Jokowi-JK akan dikawal Paspampres Grup D setelah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2014-2019 dan dikuatkan oleh MK. Usai dilantik, Jokowi-JK akan dijaga Paspampres Grup A dan Grup B.

"Pelaksana pengamanan VVIP nanti adalah Paspampres grup D. Namun ketika sudah dilantik menjadi presiden nanti akan diamankan oleh Paspampres Grup A dan B," ujar Panglima TNI Moeldoko di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (22/8/2014).

Moeldoko mengatakan, Paspampres Grup A dan B akan menjaga Jokowi-JK setelah dilantik yakni 20 Oktober 2014 mendatang. Sedangkan Paspampres Grup D akan mulai menjaga Jokowi-JK usai serah terima pengawalan dari kepolisian kepada TNI siang ini di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grup A berkekuatan 4 detasemen dan bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden beserta keluarganya. Grup B, berkekuatan 4 detasemen dan bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wapres beserta keluarganya.

Rangkaian pengamanan yang akan dilekatkan pada Jokowi-JK mulai siang ini yakni 7 kendaraan, 3 unit motor, dan 37 personel Paspampres. Sejak KPU menetapkan Jokowi sebagai capres, Jokowi dijaga 42 personel keamanan.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads