"Sementara tanpa kami minta fatwa ke MK, setelah kami rapatkan Pak Busyro tidak masalah. Beliau bisa mendaftar," kata ketua Pansel KPK, Amir Syamsuddin di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2014).
Dari hasil pembahasan Pansel, Busyro baru menjalani satu masa jabatan yakni selama empat tahun meski di dua kepemimpinan yakni era Antasari Azhar dan Abraham Samad.
"Kita bertitik tolak pada masa durasi bertugasnya 4 tahun. Satu tahun plus 3 tahun yang sekarang ini," jelas Amir.
Untuk itu, Amir yang juga menjabat sebagai Menkum HAM sangat berharap Busyro Muqoddas mau kembali maju sebagai pimpinan KPK. Alasannya, kinerja Busyro selama menjadi pimpinan KPK tak terbantahkan kualitasnya.
"Rekam jejak Pak Busyro selama ini sangat bagus. Saya rasa beliau juga bisa jadi unggulan jika mau mendaftar kembali," ungkap Amir.
Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014. Masa jabatan Busyro habis satu tahun lebih cepat dari pimpinan lain, karena mantan Ketua KY itu masuk ke KPK satu tahun lebih cepat.
Busyro saat itu masuk ke KPK untuk menggantikan Antasari Azhar yang tersangkut kasus di Polri.
(kha/fdn)











































