Unas akan Beri Sanksi DO Bagi Mahasiswa yang Terlibat Narkotika

Unas akan Beri Sanksi DO Bagi Mahasiswa yang Terlibat Narkotika

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2014 14:15 WIB
Unas akan Beri Sanksi DO Bagi Mahasiswa yang Terlibat Narkotika
Jakarta - Rektorat Universitas Nasional (Unas) Pasar Minggu, Jaksel akan memberikan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswanya yang melakukan pelanggaran terkait narkoba. Hal ini berkaitan dengan temuan 8,6 kg ganja kering di kampus tersebut.

"Kita tidak akan main-main dengan pelaku yang gunaan narkotika, kita DO saja, kita keluarkan dari Unas," ujar Rektor Unas El Amry Bermawi Putra kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2014).

Amry mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan SK Rektor No 112 Tahun 2014 tentang Tata Terbit Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Unas, yang salah satunya pembatasan jam malam hingga pukul 22.00 WIB. Mahasiswa yang melanggar SK tersebut akan diberikan sanksi mulai dari sanksi paling ringan hingga yang terberat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada pelanggaran kecil dan masih bisa ditolerir kami beri peringatan, lebih besar lagi kami skorsing sampai lebih berat lagi, kami DO," ujarnya.

Tidak hanya itu, rektorat juga akan mengevaluasi akademik para mahasiswa. Mahasiswa abadi yang masih berkuliah di atas 7 tahun akan dikeluarkan.

"Mahasiswa-mahasiswa yang belum menyelesaikan kuliahnya sampai 7 tahun kita DO saja, karena dengan begitu dia tidak memperlihatkan kesungguhannya dalam mencari ilmu," paparnya.

Tidak hanya mahasiswa, rektor juga mengeluarkan peraturan bagi para pekerja dan dosen di kampus tersebut. Seperti yang tertuang SK Rektor Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tata Terbit Kehidupan Kampus Bagi Dosen dan Karyawan.

"Kalau ada dosen, pegawai, staf atau bahkan rektorat sendiri melakukan pelanggaran, kita berlakukan juga peraturan dalam SK Nomor 117 itu," imbuhnya.

Lebih jauh Amry mengungkapkan, peraturan tersebut dibuat agar kampus lebih tertib, aman dan memberikan rasa kenyamanan bagi seluruh penghuninya. Aturan ini lebih dibuat agar kampus kembali menjadi habitat yang sesungguhnya yaitu sebagai lembaga pendidikan untuk mencari ilmu, bukan untuk melakukan tindak pidana.

(mei/sip)


Berita Terkait