Kuasa hukum Prabowo-Hatta, KPU, dan Jokowi-JK telah mengakhiri drama sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan baik dan bersalaman. Namun potret itu belum juga ditunjukkan para pimpinannya, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.
Hal itu diutarakan pengamat pemilu Direktur LIMA, Ray Rangkuti dalam diskusi "Menyikapi Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2014” di Kafe Deli, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
"Kita terharu karena saat MK membacakan putusan, lawyer-lawyer dari semua kubu salam-salaman. Jadi kalau sudah selesai ya selesai, karena sistem hukum sudah nggak ada lagi di atas MK," kata Ray.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ray menerangkan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka tidak ada upaya hukum lain untuk menggugat hasil pemilu 2014 setelah MK. Bagaimanapun semua pihak harus menerima hasilnya.
"Apalagi kalau koalisi emosional berpikir nggak menghadiri pelantikan Jokowi. Jadi kalau MK mengatakan gugatan tidak dikabulkan, ya sudah Jokowi presiden. Pelantikan itu cuma seremonial saja. Jadi jangan jadi koalisi sakit hati," ujar Ray.
Ray menuturkan, dalam konteks lain putusan MK menjadi tanda berakhirnya masa orde baru dalam hal para pihak yang mempunyai peran penting.
"Prabowo adalah laskar terakhir orde baru, kegagalan dia adalah sinyal bahwa orde baru telah terakhir," paparnya.
"Maka dalam rangka itu kita optimis karena pelaku-pelakunya baru, cara politik baru. Dengan demikian, dukunglah koalisi dalam kerangka membentuk Indonesia yang lebih baik," ucap Ray.
(bal/slm)










































